Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni Ungkap Resep Kaya Raya: Tahajud dan Yasinan

Crazy rich Tanjung Priok sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan selalu berdoa agar menjadi orang kaya setelah salat, yasinan, dan tahajud. Ketiga hal ini adalah resep Sahroni untuk mencapai posisinya sekarang.

“Saya salat, yasinan, tahajud. Mintanya jadi orang kaya. Doanya jadi orang kaya,” ungkap Sahroni dalam Diskusi Publik “Fenomena Crazy Rich Indonesia: Mengkhawatirkankah?” di Jakarta, Rabu (16/3).

Ia mengaku ingin menjadi orang kaya agar dapat membantu orang tua, om, serta tante. Menurut dia, perjalanan menjadi orang kaya adalah sebuah proses panjang.

“Saya sejak umur 23 tahun merintis sampai titik ini dengan susah payah, berproses,” imbuh Sahroni.

Dalam proses itu, Sahroni yang dulu hanya bisa kurban kambing dan sapi secara patungan ketika Lebaran, kini ia mampu membeli hewan kurban sendiri.

“Kalau dulu beli kambing bersamaan, beli kambing 1, sapi bersamaan dengan 7 orang. Setiap tahun saya kurban sapi kecil-kecil. Itu semua proses,” jelas Sahroni.

Ia pun mengaku heran dengan crazy rich jaman sekarang yang sudah memiliki harta berlimpah di usia yang cukup muda. Beberapa contohnya Indra Kenz dan Doni Salmanan.

“Dua orang tersangka itu baru ketemu, sempat heran karena baru berumur 23 tahun tapi sudah punya ratusan miliar, tapi karena saya positif rezeki orang beda-beda jadi tidak saya gubris kehebohan mereka di media sosial,” ungkap Sahroni.

Namun, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan perhatian khusus terhadap pemain trading.

“Nah tidak lama kemudian PPATK memblokir 44 rekening yang di mana dianggap bagian dari transaksi trading fantastis,” jelas Sahroni.

Sebagai informasi, Indra baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Kejagung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Surat itu diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 22 Februari 2022. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menerbitkan surat tersebut pada tanggal 21 Februari 2022.

Indra didalami terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. {CNN}