Aktivis Haris Azhar dan Fathia Maulidiayati kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Menko Marimves Luhut Binsar Panjaitan. Haris dalam pernyataan terbarunya bahkan ingin melaporkan balik Luhut.
Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil memandang kasus tersebut sebaiknya menggunakan jalur restorative justice (tanpa proses pengadilan).
“Menurut saya direstorative justice kan saja. Jadi, sebagai pejabat publik kan tidak boleh dada kita sempit, kemudian kuping kita tipis sumbu kita pendek, ndak boleh itu,” kata Nasir saat dimintai tanggapan, Selasa (22/3)
“Apalagi penyelenggara negara di level eksekutif, ya kan. Kan itu diatur juga dalam konstitusi dia (Haris-Fathia) punya hak menyampaikan pendapat,” tambah politikus PKS ini.
Bagi Nasir, negara itu perlu mendapat kritikan, tak harus langsung berperkara di kepolisian. Menurut Nasir, sangat baik dan bagus kalau kemudian kepolisian mengambil inisiatif untuk merestoratif justice kan perkara yang menimpa haris azhar dan Fathia tersebut.
“Kita berharap kalau memang apa yang disampaikan mereka berdua itu tidak benar, ya kasih yang benar, yang benar yang mana, jadi enggak usah sampai ke pengadilan, sampaikan saja yang benar itu seperti apa, ya biasalah dalam bernegara ini,” tegas legislator dapil Aceh ini.
Lebih lanjut, Nasir berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memikirkan agar apa yang menimpa Haris Azhar dan Fathia segera direstorative justice.
“Kita tidak membela mendukung sana sini, kita hanya melihat bagaimana seharusnya sikap penyelenggara negara. Karena kita kan digaji untuk melayani masyarakat,” pungkas Nasir. {kumparan}