News  

Chusnul Mariyah: Jika Anwar Usman Ogah Lepas Jabatan Ketua MK, Maka Berlaku Adagium Harta, Tahta, Wanita

Potensi konflik kepentingan dalam perkawinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, juga dirunut secara jelas oleh Dosen FISIP UI, Chusnul Mariyah.

Chusnul menjelaskan, sejumlah potensi conflict of interest yang akan muncul apabila Anwar Usman tidak mau menanggalkan jabatannya sebagai Ketua MK yang kemungkinan akan menguji sejumlah permohonan judicial review (JR) sejumlah UU yang dianggap tidak tepat oleh publik.

“Jadi isunya tidak perkawinan biasa antara dua anak manusia. Tapi ini akan berhubungan dengan politik kepentingan,” ujar Chusnul dalam diskusi virtual Dialektika TV Muhammadiyah. bertajuk “Potensi Konflik Kepentingan Ketua MK” pada Sabtu malam (26/3).

Sebagai contoh, Chusnul menyebutkan sejumlah undang-undang yang kemungkinan akan digugat oleh publik menjelang Pemilu Serentak 2024, seperti Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold, hingga UU IKN.

“Itu semua kemungkinan akan berhubungan dengan MK,” imbuhnya.

Di samping itu, Chusnul juga berkaca pada putusan MK terkait dengan pengujian UU 11/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), di mana ada empat orang Hakim Konstitusi yang dissenting opinion, di mana salah satunya adalah Anwar Usman.

Maka dari itu, Chusnul menyampaikan satu adagium yang kerap muncul dalam dunia perpolitikan. Di mana menurutnya, adagium ini sangat tepat dilekatkan kepada Anwar Usman apabila tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua MK setelah menikahi adik Jokowi.

“Dua manusia yang saling mencinta dan akan melangsungkan pernikahan enggak apa-apa. Tetapi lepaskan jabatan itu. Rizki itu sudah dicatat di atas, jangan takut,” harapnya.

“Kecuali (tidak mau melepaskan jabatan) dalam rangka persekongkolan jahat. Sehingga itu berlaku (adagium) harta, tahta, dan wanita,” demikian Chusnul. {rmol}