News  

13 Tahun Jadi Buronan, Koruptor Kredit Fiktif Lim Kiong Hin Ditangkap di Mukomuko, Bengkulu

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap terpidana korupsi Lim Kiong Hin. Lim Kiong telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2009 lalu atau buron sekitar 13 tahun.

Lim Kiong Hin adalah Komisaris PT. Sinar Kakap yang terlibat tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kredit perbankan. Perbuatannya merugikan negara hingga belasan miliar Rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, menyebut penangkapan dilakukan pada Senin 28 Maret 2022 pukul 11:15 WIB.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan Terpidana LIM KIONG HIN selaku Komisaris PT. Sinar Kakap yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” kata Sumedana.

Kronologi Penangkapan Lim Kiong Hin

Berawal ketika Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mendapat informasi soal keberadaan Lim Kiong Hin yang buron sejak tahun 2009. Informasi awal menyebut bahwa Lim Kiong bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejati Kalimantan Barat kemudian mengajukan permohonan bantuan kepada Kejati Bengkulu untuk menelusuri keberadaan Lim Kiong.

27 Maret 2022

07.00 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen, Anggiat Pardede, berangkat dari Pontianak menuju Provinsi Bengkulu. Tim dipantau langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
15.30 WIB

Tim tiba di Bengkulu dan langsung berkoordinasi dengan Tim dari Kejati Bengkulu. Strategi pun diatur untuk menangkap Lim Kiong Hin yang diperkirakan berada di daerah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

23.00 WIB

Tim gabungan yang berangkat dari Kota Bengkulu tiba di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Keberadaan Lim Kiong Hin langsung dicari, tetapi masih belum ditemukan.

28 Maret 2022

11.00 WIB

Tim akhirnya mulai menemukan titik terang. Lim Kiong Hin terdeteksi berada di sekitar Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu.

11.15 WIB

Lim Kiong Hin ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Pada hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, DPO dibawa dari Kota Bengkulu menuju Kota Pontianak untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak guna dieksekusi,” kata Sumedana.

Korupsi Lim Kiong Hin

Perbuatan korupsi Lim Kiong Hin terjadi pada Juni 2001. Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap bersama M. Farid A, selaku Accounting Manager PT. Sinar Kakap mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak.

Pengajuannya berupa kredit investasi sebesar Rp 4.500.000.000 dan kredit modal kerja sebesar Rp 500.000.000. Dalam mengajukan kredit itu, Lim Kiong Hin menyerahkan data-data di antaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha, serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap.

Terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp 5.162.750.000 dan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp 2.810.000.000, sebagai jaminan.

Guna mendukung proposal rencana investasi tersebut, Lim Kiong Hin membuat dan menyerahkan invoice beserta kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap.

Namun nilai yang termuat di dalamnya telah di-markup. Termasuk invoice dari Kwang Tai Refrigerator dan 4 kuitansi dari PT. Era Teknik. Pada tanggal 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit disetujui oleh Bank BNI Cabang Pontianak

Pada 16 November 2001, Lim Kiong Hin kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 2.000.000.000. Jaminannya ialah kapal kargo Bali Express senilai Rp 900.000.00 yang kemudian dinaikkan nilai jaminannya sebesar Rp 2.400.000.000.

Lalu pada 25 Januari 2002, Lim Kiong mengajukan lagi permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 1.350.000.000. Ia kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 8.000.000.000 pada 11 April 2002.

Lim Kiong Hin diduga telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak. Kredit yang seharusnya untuk meningkatkan target penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan Terpidana/DPO dan Saudara M. Farid A. menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp 16.448.000.000,” kata Sumedana.

Lim Kiong Hin dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi. Ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 16.448.000.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar maka hartanya dapat disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis terhadap Lim Kiong Hin sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 30/PID/2008/PT.PTK tanggal 30 Maret 2008. {kumparan}