News  

Tak Hanya Terima Suap, Bupati PPU Nonaktif Pakai Cara Kotor Kuasai Kaveling Lahan Inti IKN Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik culas Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) untuk menguasai kaveling di lahan inti yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Abdul Gafur diduga menggunakan identitas fiktif pihak lain untuk menguasai kaveling di lahan IKN tersebut.

Dugaan praktik culas itu dikonfirmasi langsung oleh penyidik KPK kepada pihak-pihak yang namanya dicatut oleh Abdul Gafur. Di antaranya adalah Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul S.

Kemudian tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Muhammad Saleh; Panggih Triamiko; Yuliadi; dan Muhammad Jali. Kemudian, tiga Karyawan Swasta, H Abdul Karim; Sugeng Waluyo; serta Masse Taher.

Abdul Gafur diduga sengaja menggunakan identitas para saksi tersebut untuk kepentingan penguasaan kaveling di lahan IKN agar tidak terdeteksi.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat lpenguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap adanya dugaan praktik kotor berkaitan dengan lahan yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima Alexander Marwata, sudah ada oknum yang bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Nusantara.

“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alex melalui keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).

Kuat dugaan, informasi yang diungkap Alexander Marwata tersebut berkaitan dengan Abdul Gafur Mas’ud.

Seperti diketahui Abdul Gafur Mas’ud juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan oleh KPK.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar. {inews}