Herry Wirawan Divonis Mati, Yandri Susanto: Beri Efek Jera, Agar Pedofil Berpikir Seribu Kali

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap hukuman mati itu menjadi efek jera.

“Ya bagus, saya kira itu seiring dengan harapan kita selama ini, termasuk saya concern dengan kasus ini dan berharap memang hukuman yang maksimal sebagai efek jera kepada pelaku pedofil yang lain,” kata Yandri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Yandri meyakini hukuman mati bagi Herry Wirawan ini jadi salah satu bentuk perlawanan terhadap pelaku kejahatan seksual. Utamanya, kata dia, bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.

“Dan ini saya meyakini tonggak keseriusan kita untuk melakukan perlawanan atau menangani secara serius terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Sehingga ini menjadi kado Ramadan lah, kira-kira begitu,” tutur Yandri.

“Ini efek jera yang baik, sehingga pedofil itu bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang seperti dilakukan Herry Wirawan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai hukuman mati itu dapat menyadarkan masyarakat. Dia meminta agar jangan main-main dengan kekerasan seksual.

“Hukuman bagi Herry Wirawan ini sudah sangat berat. Kita berharap dengan hukuman ini menyadarkan dirinya bahwa perbuatannya itu membuatnya insyaf dan memberikan efek bagi yang lainnya. Jangan main-main dengan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukannya itu,” kata Ace saat dihubungi terpisah.

Ace menilai hukuman mati Herry Wirawan ini memberikan efek psikologis kepada korban. Dia berharap dengan hukuman mati kepada pelaku ini dapat membantu korban pulih dengan cepat.

“Selain itu, bagi korban juga setidaknya memberikan efek psikologis dalam konteks pemulihan bahwa pelakunya diberikan hukuman. Dengan demikian, trauma healing-nya bisa berlangsung dengan cepat sehingga para korban dapat merasakan keadilan hukuman,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP Golkar itu meminta restitusi kepada korban segera diberikan. Ace juga berharap kasus Herry Wirawan ini menjadi pelajaran bersama.

“Penegak hukum juga harus memastikan soal restitusi bagi korban. Ini penting agar masa depan mereka terjamin terutama bagi korban di bawah umur.

Harapan yang paling utama adalah hukuman ini merupakan pelajaran bagi siapa pun main-main dengan kekerasan seksual terutama terhadap anak. Ada hukuman berat bagi pelakunya,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebelumnya menjatuhi hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Lalu, apa alasan hakim memperberat hukuman pemerkosa 13 santriwati itu?

“Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa,” ucap hakim PT Bandung dalam putusannya seperti dilansir detikJabar, Senin (4/4). {detik}