News  

Diduga Lumpuh Usai Vaksin COVID-19, Ibu Rumah Tangga di Bau-Bau Meninggal Dunia

Wa Ode Rahmawati, ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, dikabarkan meninggal dunia. Wanita berusia 39 tahun itu sempat lumpuh, setelah diduga disuntik vaksin COVID-19 dosis-II di gerai vaksin Polres Kepulauan Sula.

Rizal, suami dari Wa Ode Rahmawati, mengatakan istrinya menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/4) sekira pukul 03.13 WIT di Rumah Sakit Siloam Kota Bau-Bau.

“Selama sebulan dirawat di RS Siloam, istri saya tak kunjung sembuh hingga meninggal,” ucap Rizal kepada cermat, Kamis (7/4).

Rizal berujar, selama menjalani perawatan di RS Siloam, seluruh biaya pengobatan sang istri ditanggung oleh keluarga. “Tidak ada bantuan dari Pemda Sula,” ucapnya.

Tak terima nasib yang dialami istrinya, Rizal berencana memperkarakan persoalan ini ke ranah hukum.

“Insya Allah setelah pemakaman, saya ke Sula buat Laporan Polisi terkait kasus yang menimpa istri saya,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun cermat, Wa Ode Rahmawati menjalani vaksinasi dosis I pada 20 November 2021, dan dosis II pada 11 Desember 2021. Adapun jenis vaksin yang disuntikkan ke tubuh Wa Ode Rahmawati adalah jenis pfizer.

Wa Ode Rahmawati mulai mengalami lumpuh pada 14 Desember 2021, dan dirawat di RSUD Sanana pada 16-18 Februari 2021.

Merasa tidak diperhatikan oleh Pemda Sula, pada 19 Februari 2021, Rizal memutuskan merawat istrinya dengan pengobatan kampung.

Karena tak ada perubahan, Rizal membawa istrinya ke RS Siloam Kota Bau-Bau pada 10 Maret 2022, hingga dinyatakan meninggal pada Rabu (6/4).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, kepada cermat, pada Senin (7/3), mengaku sempat memberikan uang Rp1 juta ke Rizal.

“Uang itu saya beri ke Pak Rizal, suami dari Ibu Wa Ode Rahmawati, lewat salah satu kepala bidang,” katanya.

Alasannya karena Rizal mengeluh tidak punya uang. “Jadi uang itu untuk biaya transportasi. Bukan biaya berobat,” kata Suryati.

Suryati menilai, Wa Ode Rahmawati memilih berobat kampung karena keputusan sang suami. Bukan arahan dari Pemda Sula.

“Kalau Wa Ode Rahmawati mau berobat secara medis atau mengikuti prosedur, maka itu tanggung jawab Pemda Sula,” pungkas Suryati. {kumparan}