News  

Sri Mulyani Kenakan PPN 1,1 Persen Untuk Barang Hasil Pertanian, Dari Ubi Kayu Hingga Kemiri

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) menjadi 1,1 persen harga jual.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Beleid tersebut ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret dan resmi berlaku per 1 April 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan pengenaan atas BHPT tersebut bukan merupakan pajak baru.

“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” kata Neilmaldrin melalui keterangan resminya, Senin (10/4).

Dalam perjalanannya, kata Neilmaldrin, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan. Menurutnya, beleid yang baru dikeluarkan terkait BHPT itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi .

“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil tertentu,” terangnya.

Beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini adalah sebagai berikut:

1. Objek

Perkebunan mulai dari kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosell, jute, kenaf, abaca dan lainnya, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, hingga tanaman perkebunan dan sejenisnya

Tanaman pangan mulai dari padi, jagung, kacang-kacangan yaitu kacang tanah dan kacang hijau, umbi-umbian yaitu ubi kayu, ubi jalar dan talas, garut, gembili dan umbi lainnya.

Tanaman hias dan obat terdiri dari tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat

Hasil hutan yaitu kayu, kelapa sawit, kayu karet, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.

2. PPN Terutang

PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual.

3. Saat pembuatan faktur pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT. {kumparan}