News  

Kemnaker Tegaskan Semua P3MI Bisa Menempatkan PMI ke Malaysia

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI),Kementerian Ketenagakerjaan Rendra Setiawan menegaskan semua perusahaan penempatak pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memiliki SIUPP dari Kementerian ketenagakerjaan dapat menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

“Semua  P3MI berhak menmpatkan PMI ke Malaysia”, tandas Rendra Setiawan saat ditemui Radaraktual di ruang kerjanya, Rabu (13/4/20232).

Hal itu ditegaskannya menjawab pertanyaan apakah dengan system satu kanal (one channel system ) hanya perusahaan – perusaahaan tertentu  saja yang ditetapkan asosiasi P3MI yang dapat melakukan penempatan P3MI.

Penempatan PMI ke Malaysia sejak 1 April 2022 dibuka kembali setelah pemerintah RI dan dan pemerintah Malaysia menandatangan Memorandum of Understanding ( MoU) tentang Perlindungan Pekerja Migtan Indonesia pada Jumat (1/4/2022) di Jakarta.

Pada penempatan PMI ke negara tetangga itu diterapkan system satu kanal Rendra Setiawan menjelaskan, sistem satu kanal mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Sistem ini akan menghubungkan antara Kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.

“Sistem satu kanal ini akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia, ”  katanya.

Setelah Lebaran
Tentang kapan dimulainya penempatan setelah ditekennya MoU RI-Malaysia itu, disebutkannya, saat ini pihaknya dan pihak Malaysia tengah persiapkan integrasi sistem .Dari pihak Indonesia, ingtegrasi system itu sudah siap dan tinggal menunggu kesiapan pihak Malaysia.

Diperkirakan integrasi sistim itu selesai akhir April ini atau selepas lebaran.
One Channel System merupakan integrasi dari aplikasi online SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.

Erwan Mayulu (Pengamat Ketenagakerjaan)