News  

ICW: Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin, Tanda Parpol Gagal Lakukan Kaderisasi Anggota

Partai politik diminta untuk terus membenahi diri seiring banyak kader yang terjerat kasus korupsi dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Bupati Bogor Ade Yasin tertangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Bogor tahun 2021.

“Ini menunjukkan bahwa parpol gagal dalam melakukan fungsi rekrutmen politik dan kaderisasi anggota,” tegas Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4).

Egi menilai, korupsi kepala daerah tidak terlepas dari pemilihan umum yang berbiaya tinggi. Itu akhirnya membuat para kepala daerah terdorong melakukan praktik koruptif agar bisa digunakan untuk memberi mahar pada parpol, jual beli suara, kampanye dalam pilkada ataupun balas jasa ketika ia terpilih.

“Dalam hal politik dinasti, mesti diingat natur dari politik dinasti adalah untuk berkuasa dan melayani diri sendiri. Sehingga orientasi untuk kepentingan publik dipinggirkan. Dampaknya praktik-praktik koruptif akan marak terjadi,” tuturnya.

Adapun, kata Egi, soal kasus korupsi jual beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang melibatkan internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat seperti kasus Ade Yasin telah sering terjadi berulangkali.

Menurutnya, instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya. Itu juga menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya.

“Padahal BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” sesalnya.

Lebih lanjut Egi menyebut, sangat penuh untuk diingat bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi.

Musabab penekanan yang diberikan oleh BPK adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara. Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP.

“Jual beli predikat karena itu condong dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik, bahwa institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi. Padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami itu,” pungkasnya. {rmol}