Golkar Hormati MA Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Golkar Hormati MA Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg Radar Aktual

Partai Golkar menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabul permohonan atau gugatan Judicial Riview (JR) terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi nyaleg.

“Menilai soal keputusan MA itu ya harus kita hormati, karena itu yang menjadi aturan berangkatnya tentu dari UU,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018).

Dari keputusan tersebut, Golkar mengembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penerbit peraturan yang melarang mantan napi koruptor, mantan napi bandar narkoba dan mantan napi kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. apakah KPU akan menjalankan amanat MA atau tidak

“Nah sekarang harus dikembalikan kepada KPU, dia mau atau tidak menjalankan amanat dari MA. Karena keputusan itu sendiri di dalam aturannya diberikan waktu sebanyak 90 hari, ya jadi kita kembalikan kepada KPU mau membubarkan PKPU nya atau tidak,” tuturnya.

Pada prinsipnya Partai Golkar patuh dan tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan MA. “Tapi yang penting kita taat dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan MA,” tegasnya.

Golkar komitmen tethadap pemberantasan tindak pidana korupsi di berbagai sektor, namun dalam pemberantasan tersebut tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang yang sudah ditentukan.

“Ya kita punya komitmen pemberantasan korupsi, tapi masalahnya adalah kita pun juga tidak boleh melanggar UU. Jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” tutupnya.