Ruhut Posting Meme Anies Baswedan Pakai Koteka, Majelis Rakyat Papua: Bertentantangan Dengan Norma Adat

Anggota Majelis Rakyat Papua, Dr. H. Toni Wanggai menyikapi Ruhut Sitompul yang mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpakaian khas Papua, Koteka melalui akun Twitter pribadinya.

Menurutnya apa yang dilakukan Ruhut sangat bertentangan dengan norma adat, norma kesopanan dan prilaku kita sebagai suatu bangsa yang saling menghormati dan menghargai kemajemukan di Indonesia.

“Hal demikian juga bertentangan dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 315 KUHP,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ruhut Unggah Foto Anies Pakai Baju Adat Papua, Natalius Pigai: Kalau Editan Itu Penghinaan!

Dia menjelaskan dalam Pasal 315 KUHP yang berbunyi ‘Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang,

baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,

diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

Sedangkan di dalam UU ITE sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi :

‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.

Tak hanya itu, Ketua PWNU Papua ini juga berpendapat bahwa tindakan Ruhut bertentangan Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi :

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Atas hal tersebut, Ketua PWNU Papua ini menegaskan bahwa Ruhut harus mempertangjawabkan secara etika dan hukum.(Sumber)