Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Bulan Mei Ini, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Akses cekbansos.kemensos.go.id, cek penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022.

Kementerian Sosial kembali menyalurkan bansos di bulan Mei ini.

Bansos yang dicairkan yakni bansos BPNT atau Kartu Sembako senilai Rp 200.

BPNT merupakan bansos dalam bentuk sembako yang disalurkan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Rencana bulan ini cair (BPNT),” kata seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Karanganyar kepada Tribunnews.com, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Pekerja atau Buruh Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah

Sementara untuk bansos PKH tahap II diperkirakan bakal cair pada Juni mendatang.

Hal ini mengingat bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan.

“Untuk PKH kemungkinan cair bulan Juni karena April kemarin kan baru saja pencairan,” ujar sumber yang sama.

Untuk diketahui, BPNT dan PKH diberikan kepada keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Penerima bansos BPNT dan PKH bisa dicek melalui laman resmi yang disediakan Kementerian Sosial, cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini langkah-langkahnya:

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau LINK INI;

– Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

– Masukkan nama sesuai KTP;

– Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

– Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;

– Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Selamat untuk Penerima Gelombang 28, Begini Cara Agar Insentif Kartu Prakerja Cair Tanpa Macet

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

– Download Aplikasi Cek Bansos;

– Kemudian login dan klik menu ‘Daftar Usulan’;

– Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik ‘Tambah Usulan’;

– Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;

– Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

– ‘Field’ yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

– Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu ‘Pilih Bansos’;

– Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

(Sumber)