News  

Terungkap! Kejagung: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Rupiah Tiap Bulan

Tersangka Lin Che Wei digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor CPO di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menduga penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, mendapat upah uang miliaran rupiah.

“Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya miliaran ada (upah yang diterima),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi di Jakarta pada Jumat, 20 Mei 2022.

Menurut dia, posisi Lin Che Wei sebagai konsultan yang menjadi penghubung dan aktif mengambil kebijakan ekspor CPO mengarah kepada konflik kepentingan.

Padahal, Lin Che Wei tidak memiliki jabatan dalam struktur organisasi di Kementerian Perdagangan.

Akan tetapi, Lin Che Wei memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) supaya menerbitkan izin ekspor minyak goreng.

“Dia (LCW) di Kementerian difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan, memberikan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Itu saya katakan, sebetulnya sudah ada conflict interest. Esensinya di situ,” jelas dia.

Dalam kasus ini, tiga petinggi perusahaan eksportir CPO yang ditetapkan tersangka, yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi minyak goreng Photo : Kejaksaan Agung Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Sedangkan, tersangka Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)