News  

Hancurkan Kafe di Sumut, 9 Anggota Geng Motor Garuda Hitam Yang Masih Pelajar Ditangkap

Geng motor merusak Kafe Pos Tiga di Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Akibatnya, 9 anggota geng motor yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA diciduk polisi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, inisial para pelajar itu yakni IYS (15),SJM (16), RA (16), DSH (16), VZN (16), CIM (16), HA (14), DRA (17) dan DPY (19).

Mereka merupakan anggota geng motor Garuda Hitam. Peristiwa bermula pada Minggu (22/5). Awalnya terjadi perselisihan antara anggota Garuda Hitam dengan kelompok geng motor Zervanos di Kecamatan Galang.

“Kemudian anggota GH tersebut melaporkan kepada teman-temannya bahwa ia telah dipukuli. Mendengar keterangan tersebut, satu orang anggota geng motor GH berinisial MRA (buron) mengarahkan teman-teman, lainnya untuk melakukan aksi balas dendam,” kata Irsan dalam keterangannya, Selasa (31/5).

Selanjutnya pada Sabtu (28/5), geng motor GH mendapat informasi bahwa kelompok geng motor Zervanos berada di lokasi kejadian.

“Selanjutnya sekitar 100 orang anggota geng motor GH berkumpul dan mengendarai sepeda motor sekitar 50 unit menuju ke lokasi tersebut,” ujar Irsan.

Melihat jumlah Genk GH yang datang begitu banyak, kelompok geng motor Zervanos langsung kabur. Karena tidak menemukan lawannya, geng motor GH merusak kafe.

“Mereka melakukan pengerusakan secara bersama-sama di cafe tersebut dengan melempari batu dan melakukan pengerusakan, dengan menggunakan pisau jenis celurit,” ujar Irsan.

Tidak terima dengan kejadian itu, pemilik kafe lalu melapor ke Polsek Galang. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan 9 orang ditangkap. Polisi kini masih memburu pelaku lainnya.

“Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya,” kata Irsan.

Pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan untuk proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara,” ucap Irsan.

Lebih lanjut, berkaca dari peristiwa ini polisi mengimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Kami Polresta Deli Serdang tidak akan ragu-ragu dan akan bertindak tegas kepada seluruh tindakan yang dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tutup dia.(Sumber)