Dilarang, Ma’ruf Amin Ngotot Tetap Kampanye di Pesantren

Dilarang, Ma'ruf Amin Ngotot Tetap Kampanye di Pesantren Radar Aktual

Pondok pesantren akan menjadi sasaran kampanye Calon Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon presiden dan wakil presiden berkampanye di tempat pendidikan dan rumah ibadah, seperti pesantren.

Meskipun demikian, Ma’ruf Amin akan mendatangi pesantren untuk memberitahu bahwa dirinya maju sebagai kandidat Pemilihan Presiden 2019 mendampingi petahana Joko Widodo.

“Loh, kan saya orang pesantren, kan saya berarti mau beritahu kepada mereka saya masuk jalur struktural. Saya beri alasan, minta dukungan dan doa sesama warga pesantren,” ungkap Ma’ruf di kantor MUI, Jalan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (9/10/2018) seperti dikutip di rmol.co.

Ma’ruf akan mengunjungi pesantren-pesantren besar di berbagai daerah, namun tidak disebutkan secara detail berapa dan apa nama pesantrennya. “Ya sedapetnya saja, kalau semua kan tidak mungkin. Ya pesantren-pesantren besar seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, ada juga di Sumatera, sekeburu sedapetnya,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar Nusron Wahid juga sewot dengan kebijakan ini. Nusron menyebutkan bahwa ponpes bukan masjid atau sekolah meskipun dua fasilitas itu ada di dalam lingkungan ponpes. “Pesantren ini komunitas yang di dalamnya terdapat kumpulan orang-orang yang mengaji, ada sekolah, ada beribadah di masjid,” kata Nusron di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/10).

Kalau Kiai Ma’ruf kampanye di dalam masjid atau ruang belajar santri meskipun di lingkungan pesantren, lanjutnya, itu patut dipertanyakan oleh KPU. “Tapi kalau berbincang-bincang dengan kiai di dalam kompleks pesantren, masa harus dilarang. Terus silaturahmi kepada kiainya itu di mana? Memang faktanya di dalam pesantren itu ada rumah kiai,” kata Nusron.

Karena itu Nusron menyebut pelarangan soal ponpes ini harus dipilah-pilah. Definisinya harus jelas. Ketika datang kampanye ke ruang kelas, atau di dalam masjid yang ada di ponpes, itu memang dilarang.

“Tapi kalau di kompleks pesantren yang saya katakan tadi komunitas luas, ada lapangannya, ada areal parkirnya, ada rumah kiai, ada aula yang biasa dipakai pertemuan masyarakat, apa kemudian itu dilarang?” ucapnya.

Mantan ketua umum GP Anshor ini menambahkan, pelarangan kampanye harus dikembalikan kepada aturan yang ada. “Ini kan harus dibedakan kalimatnya. Mana komunitas pesantren, mana ruang belajar di dalam pesantren, masjid di dalam pesantren. Ini yang komentar seperti itu harus paham anatomi pondok pesantren menurut saya,” ujarnya.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan apabila ada yang melanggar dengan berkampanye di tempat pendidikan dan rumah ibadah maka akan dikenakan sanksi. “Pesantren termasuk,” kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).