News  

Simpan Narkoba Dalam Anus, Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Diringkus

Barang bukti yang diamankan petugas dari seorang penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: Istimewa

DN (30), calon penumpang pesawat Citilink QG-949 rute Batam-Surabaya-Lombok diamankan petugas Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) dan Bea Cukai serta avsec Bandara Hang Nadim, Jumat (10/6).

DN diamankan karena diduga membawa narkoba jenis Methamphetamine sebanyak 2 paket dengan jumlah total berat 100,7 gram yang disembunyikan didalam anus.

Komandan Lanud Hang Nadim (HNM) Batam Letkol Pnb Iwan Setiawan, mengatakan DN merupakan penumpang tujuan Lombok, namun penerbangannya transit di Bandara Juanda.

Diterangkan Iwan, sekira pukul 15.45 WIB, bertempat di SCP-1 Gate 1 Bandara Internasional Hang Nadim Batam, petugas Bea Cukai dan petugas Pomau serta Intel Lanud Hang Nadim yang sedang melaksanakan tugas pengamanan Bandara mencurigai gerak gerik salah satu calon penumpang.

“Petugas meminta identitas pelaku seraya membawa ke kantor Bea Cukai terkait barang bawaan yang di dalam tas ada alat sabu bong,” katanya dalam keterangan diterima kepripedia, Sabtu (11/6).

Selanjutnya pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Kemudian pelaku dilakukan pemeriksaan secara medis di Rumah Sakit Awal Bros.

Alhasil, petugas menemukan 2 paket yang diduga sabu di dalam anus penumpang tersebut.
“Hari itu juga pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 100,7 gram,” kata dia.

Selanjutnya petugas menggali informasi awal dari DN. Alhasil ia mengaku nekat membawa barang haram tersebut karena mendapatkan penawaran dari seorang berinisial AP.

Pada bulan April 2022 DN bersama dengan temannya berinisial SR berangkat dari Batam ke Lombok transit Surabaya untuk membawa paket narkoba (berat lupa) dan berhasil tiba di Lombok sehingga DN mendapatkan upah sebesar Rp 10.000.000.

Sementara Juni 2022 DN mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenal menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan paket narkoba dan DN kemudian menerima pekerjaan tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022, DN menginap di salah satu hotel di Batam sebelum keesokan harinya berangkat ke Lombok.

Esoknya mendapatkan telepon lagi untuk mengambil paket narkoba di sekitar daerah Pasar Jodoh.

Setelah menerima paket tersebut, DN kemudian membawanya ke hotel untuk dimasukkan ke dalam dubur.

Namun sebelum memasukkan paket narkoba tersebut DN terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba.

Selanjutnya DN berangkat dari hotel menuju bandara dengan menggunakan taksi online.

Kepada petugas, ia mengakui jika sudah dua kali ini bekerja sebagai kurir narkoba dari Batam ke Lombok dengan upah Rp 10.000.000.

Selain menyita 2 paket narkoba jenis Metamphetamine dengan jumlah berat 100,7 gram, petugas juga menyita alat bong dan tespek hasil test urine, e-Ticket Citilink dan Lion Air, hasil rontgen, identitas diri berupa Paspor dan fotocopy KTP.(Sumber)