News  

BPK Minta Duit Rp.7,5 Triliun Untuk Garuda Dikembalikan ke Kas Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut jika sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional atau PEN tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun tidak dapat disalurkan.

Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan atas permasalahan ini BPK memberi rekomendasi kepada pemerintah.

“Agar melakukan pengembalian sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun ke rekening ke kas umum negara,” kata dia dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya, maskapai pelat merah ini memang sedang mencari upaya penyelamatan. Bahkan di DPR telah dibentuk Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI.

Sudah ada laporan terkait strategi untuk penyelamatan Garuda agar bis kembali beroperasi secara berkelanjutan. Salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan pendanaan.

 

Dalam laporan dijelaskan kebutuhan dana secara total untuk Garuda Indonesia mencapai US$ 936 juta atau Rp 13,3 triliun (kurs Rp 14.300).

Rincian dari total dana Rp 13,3 triliun itu antara lain sebanyak US$ 527 juta atau Rp 7,5 triliun adalah dana minimal untuk Garuda Indonesia bisa kembali beroperasi dengan sehat.

Porsi inilah yang diharapkan berasal pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia.

Dana tersebut akan digunakan antara lain untuk kas minimum, biaya restrukturisasi, biaya restorasi dan sewa pesawat.

“US$ 409 juta (Rp 5,8 triliun) adalah porsi pengembangan yang akan digunakan untuk pembayaran pajak, pembayaran hutang karyawan, rasionalisasi pegawai, pembayaran hutang Pasca PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Avtur serta biaya lainnya,” bunyi laporan tersebut.(Sumber)