News  

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Makassar Sebar Video Porno Eks Pacarnya

Seorang pria bernama Muhammad Akbar Setiawan (32), di Kota Makassar, Sulsel, terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Dia ditangkap polisi karena menyebarkan video porno mantan kekasihnya kekasihnya karena tidak terima ditinggal nikah.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, Akbar telah menyebarkan video konten asusila korban inisial ER, yang tak lain kekasihnya sendiri.

Video porno itu, disebarkan kepada teman-teman korban.

“Video (porno) itu disebar melalui messenger dan WhatsApp,” kata Kompol Dharma kepada kumparan, Kamis (16/6).

Wanita asal Pangkep itu pun, kemudian tak terima videonya tersebar.

Sehingga, wanita itu melapor ke polisi. Adanya laporan polisi (LP) itu, Resmob Polda Sulsel pun langsung bergerak menyelidiki.

Hasilnya, keberadaan pelaku diketahui. Dia pun langsung ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Maricaya Selatan, Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (15/6) malam.

“Pelaku mengakui perbuatannya, sengaja menyebar video porno itu, karena dia sakit mendengar korban akan menikah dengan laki-laki lain,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.(Sumber)