News  

Terseret Kasus KPK, Saham Summarecon Agung Sudah Anjlok 30,54 Persen

Gedung Summarecon Mall Bekasi di Kota Bekasi. Foto: Dok. Summarecon Mall Bekasi

Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terus anjlok sejak awal tahun. Berdasarkan data RTI Business, saham perusahaan properti itu sudah anjlok hingga 30,54 persen secara year to date (ytd).

Adapun siang ini saham Summarecon Agung juga ditutup melemah 0,85 persen di level 580 di penutupan sesi I, Rabu (22/6). Secara bulanan, saham perseroan juga sudah melemah 14,71 persen.

Bahkan terhitung selama lima tahunan, saham Summarecon Agung sudah terjun bebas 52 persen. Saat ini, saham perseroan diperdagangkan di kisaran 580-590.

Penurunan harga saham ini tak terlepas dari terseretnya perseroan dalam kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Summarecon Agung diduga memiliki dana khusus untuk melancarkan pengurusan penerbitan izin di wilayah Pemerintahan Kota Yogyakarta.

Hal itu diketahui setelah KPK mendalami aktivitas keuangan Summarecon. KPK beberapa hari belakangan memang tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah petinggi Summarecon Agung.

Dari mulai Dirut Utama Summarecon Agung hingga staf finance perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti itu.

Kemarin, Selasa (21/6), tim penyidik KPK memeriksa enam orang petinggi Summarecon Agung, salah satunya Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.

Selain Pitono, KPK juga memeriksa staf Summarecon Agung lainnya:

Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT. Summarecon Agung

Yusnita Suhendra, Sekretaris Direktur Utama PT. Summarecon Agung

Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Property

Christy Surjadi, Staff Finance PT Summarecon

Valentania Aprilia, Staff Finance PT Summarecon

“Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA Tbk [Summarecon Agung] dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6).
(Sumber)