News  

Bupati Ahmed Zaki Iskandar Tutup Permanen Seluruh Cabang Holywings di Kabupaten Tangerang

Penutupan Holywings Karawaci, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin dan menutup semua cabang Holywings yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang. Total, ada tiga cabang Holywing di Kabupaten Tangerang.

Penutupan dilakukan usai lokasi hiburan malam itu diklaim melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pada Pasal 2 Ayat 1, menyebut unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.

“Setelah rapat semalam, kita putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Di mana, penutupan ini bukan hanya masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya di Pendopo Tangerang, Rabu (29/6).

Dia menjelaskan, penutupan itu dilakukan secara permanen. Tempat hiburan malam itu tidak bisa lagi membuka usaha di wilayah Tangerang.

“Izinnya sudah dicabut, enggak bisa melakukan usaha lagi di sini. Pokoknya kita tutup, namun kita bersurat dulu ke manajemennya,” tegasnya.

Dia juga merincikan, tiga gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki proses izin yang berbeda.

“Kalau di Gading itu langsung kita cabut. Sementara, Holywings yang ada di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya kita hentikan, karena memang posisinya mereka masih dalam pengurusan melalui online,” ungkapnya.

Sebelumnya, kantor pusat Holywings yang berada di The Breeze BSD, Tangerang, ditutup pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini merupakan buntut dari kasus promosi minuman beralkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.(Sumber)