Arsul Sani Bantah Tak Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan RKUHP

Anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani, membantah bila pihaknya disebut tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (ilustrasi).

Anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani, membantah bila pihaknya disebut tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menegaskan DPR RKUHP dibentuk lewat partisipasi masyarakat.

Arsul mengamati banyak orang yang mengkritisi RKUHP tidak membuka ruang partisipasi publik. Ia pun merasa heran jika ada orang yang bersuara seperti ini.

“Ketika RUU ini diajukan kemudian teman-teman masyarakat sipil membentuk Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan membantu Baleg di DPR untuk menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), maka DIM yang diajukan oleh kawan-kawan masyarakat sipil itulah yang dijadikan sebagai pembahasan.

Jadi DIM nya itu diambil dari kawan-kawan masyarakat sipil,” kata Arsul dalam risalah Webinar LP3ES yang dikutip pada Ahad (10/7/2022).

Arsul mengungkapkan RKUHP dibahas sejak pertengahan 2015 sampai September 2019 ketika periode DPR 2014-2019 itu berakhir. Sejak itu anggota DPR RI berkeliling melakukan sosialisasi.

“Apalagi di kota-kota di mana ahli-ahli RKUHP yang ditunjuk oleh pemerintah seperti dari UGM, Undip, UI juga menyelenggarakan hal yang sama,” ujar Arsul.

Arsul menduga pemerintah maupun DPR dianggap tidak mendengarkan suara publik ketika partisipasi yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil tidak terakomodasi.

Padahal menurutnya, jika berbicara sudut pandang maka berlaku istilah Belanda: kalau ada dua juris yang bertemu maka akan ada tiga pendapat.

“Tugas DPR adalah menengahi dalam aspek pertama: menentukan politik hukum terkait apakah suatu masalah akan diatur atau tidak dalam pasal UU itu.

Selanjutnya yang kedua adalah membahas substansi pengaturan. Jika itu sudah disepakati maka yang ketiga akan dibahas rumusan pasal berikut penjelasannya,” ucap Arsul.

Terlepas dari itu, Arsul menyampaikan RKUHP merupakan RUU yang tidak kalah kontroversial dan banyak pasalnya setelah UU Cipta Kerja.

“Ketika diajukan sebagai RUU yang diajukan sebagai inisiatif Pemerintah pada pertengahan tahun 2015, RUU ini aslinya terdiri dari 786 Pasal terbagi menjadi 2 buku,” ungkap Arsul.(Sumber)