Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya Jadi Tersangka Kasus Pornografi Tari Telanjang

Polda Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait pertunjukan tari telanjang di tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam. Diketahui, Bambang Raya merupakan pemilik tempat hiburan tersebut .

“Tersangka BR (Bambang Raya) ini adalah pengusaha, pemilik Mansion KTV dan Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus salah satu partai politik di Jateng,” ungkapnya, seperti dikutip Inilahjateng, Kamis (5/6/2025).

Menurut penyelidikan, dirinya menyebut tersangka mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam operasional karaoke tersebut, termasuk praktik penari telanjang yang dihargai hingga Rp5,8 juta per sesi.

“BR ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan memahami operasional karaoke tersebut. Mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke tersebut,” jelasnya.

Polisi juga telah melakukan pencegahan terhadap BR untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Pemeriksaan lanjutan terhadap BR dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan pemanggilan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut, penyidik telah lebih dulu menjerat seorang wanita berinisial YS alias Mami U. Berkas perkara YS sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara YS sudah kami kirim, dan saat ini dalam proses evaluasi. Jika ada kekurangan akan kami lengkapi. Total sejauh ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan,” ujar Dwi.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), lalu

Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi.(Sumber)