Anak Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Ilustrasi GANJA

Polda Bali menangkap pengacara sekaligus pengusaha bernama I Wayan KK karena terlibat kasus narkoba jenis ganja. Pelaku merupakan anak anggota Komisi III DPRD Bali dari fraksi PDI Perjuangan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan, I Wayan KK masih diperiksa intensif di Gedung Dirresnarkoba Polda Bali.

“Iya (I Wayan KK selaku anak Komisi III DPRD Bali ditangkap terlibat kasus narkoba). Masih diproses pemeriksaan. Nanti perkembangan kita sampaikan,” katanya di Gedung Polda Bali, Senin (11/7).

Bayu mengatakan, penangkapan I Wayan KK bermula dari informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba jenis ganja di Kelurahan Padangsambian, Kota Denpasar.

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap I Wayan KK di rumahnya pada Sabtu (9/7) malam pukul 21.00 WITA.

“Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat kemudian oleh anggota dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan dan sekarang yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan,”katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 200 gram dari tangan I Wayan KK. Ganja itu diduga untuk dibawa ke salah satu tempat hiburan malam miliknya di Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Bayu belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima laporan lebih lanjut dari penyidik Dirresnarkoba Polda Bali.

“Sementara seperti itu (barang yang diamankan ganja seberat 200 gram) nanti kita tindak lanjuti dan masih dalam pengembangan,” kata Bayu.

Anggota DPRD Bali I Wayan K yang merupakan bapak dari Wayan KK belum merespons panggilan telepon dari wartawan terkait penangkapan ini.(Sumber)