News  

Polisi Bongkar Jaringan Pelaku Pedofile Online di 6 Provinsi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan pelaku pedofile di enam provinsi/Net

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus Polda DIY) kembali membongkar jaringan pelaku pedofile online di 6 provinsi di Indonesia.

Tujuh tersangka berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka adalah DS,23, SK, 45, ACP,21, RSA,17, DDI, Diki, 19, AA, 27, dan AM,39.

Penangkapan ini hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap sebelumnya di Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian total ada 8 pelaku yang berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Argosari Sedayu Bantul bahwa ada tiga anak berusia 10 tahun telah dihubungi melalui aplikasi video call Seks dari orang yang tidak dikenal.

“Kemudian tim Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda DIY menelusuri informasi tersebut dan menemukan beberapa akun group WhatssApp (WA) dan Facebook yang mendistribusikan konten atau dokumen pornografi anak di media sosial dan media online,” ujar Roberto kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (13/7).

Anggota tetap Satgas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini mengungkapkan dari analisa dan pemeriksaan saksi dan barang bukti digital, diperoleh informasi bahwa pelaku bernama FAS alias Bendol.

Lalu, kata Roberto, penyidik melakukan penangkapan di Jambukulon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah.

Kemudian dari hasil pemeriksaan Tersangka diperoleh keterangan nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Group dan WA Group. Kelompok ini pun tersebar di enam provinsi yang ada di Indonesia.

“Dengan melibatkan bantuan Federal Bureau Investigation (FBI) dan Facebook, akhirnya Polda DIY berhasil menangkap beberapa admin akun WA Grup dan Facebook yang menjual konten pornografi anak itu,” ungkap Roberto.

Dari sejumlah tempat itu pihaknya menangkap DS di kawasan Rajabasa Lampung, Sudiyono alias Kipeli ditangkap di Pabelan, Semarang, Jawa Tengah, CP ditangkap di Wonoasri, Madiun, Jawa Timur. Kemudian RRS di Bayat, Klaten, Jawa Tengah, DD alias Idol ditangkap di Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Kemudian A ditangkap di Dusun Tamban Kecil Tamban Barito Kuala Kalimantan Selatan, serta Arbabi bin Marali ditangkap di Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Roberto menyatakan kedelapan tersangka sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Hanya saja, tersangka atas nama RRS tidak ditahan dan dilakukan diversi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya masih 17 tahun. Pembinaan ini melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) DIY dan Sekolah serta orang tua anak tersebut,” ungkap Roberto.

Pria yang pernah mengecap pendidikan di FBI MCCU ini mengatakan berdasarkan analisa saat ini ditemukan 3800 video dan foto dari seluruh barang bukti digital yang didapat.

“Kami sedang menganalisa korban-korban yang dijadikan objek video/foto anak-anak Indonesia. Dari hasil analisa anggota (member) ditemukan 4 nomor telepon yang berkode negara di luar Indonesia dan hal ini sedang dilakukan pendalaman.

Sedangkan untuk tersangka lain di beberapa daerah di Indonesia sedang dilacak dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menambahkan modus yang dilakukan pelaku mencari nomor target atau korban di dalam grup aplikasi percakapan WA.

Di dalam group-group WA tersebut, anggota grup memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa di VCS (video call sex).

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup,” ujarnya.(Sumber)