Tekno  

Bukan Hanya WhatsApp, Ini Daftar Puluhan Platform Digital Yang Terancam Diblokir Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabarkan bahwa sejumlah platform digital termasuk media sosial WhatsApp akan terancam diblokir.

Sejumlah platform digital termasuk media sosial WhatsApp terancam diblokir Kominfo bukan tanpa alasan.

Berdasarkan keterangan Kominfo mengatakan bahwa alasan pemblokiran platform digital termasuk media sosial WhatsApp, karena pihak tersebut belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk mengga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.

Hal itu berkaitan eret dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo berharap pihak platform digital dan media sosial kooperatif, bahkan batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 mendatang atau tinggal 3 hari lagi.

Sementara itu, disebutkan bahwa ada sejumlah platfor digital termasuk media sosial yang belum melakukan pendaftaran PSE.

uru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan, bahkan, lanjutnya, jika ada pelanggaran hukum Kominfo sulit berkoordinasi dengan PSE.

“Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Dedy, dikutip dari keterangan resmi Kominfo.

Ternyata tak hanya WhatsApp, bahkan ada puluhan platform digital dan media sosial lainnya yang terancam dblokir oleh Kominfo pada 20 Juli 2022 nanti.

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo pada Minggu, 17 Juni 202, berikut ini adalah daftar platform digital termasuk media sosial yang terancam diblokir Kominfo lantaran belum mendaftar PSE.

Daftar platform digital asing

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn

7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush

19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad

Daftarplatform digital lokal

1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City

9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia

Meskipun demikian sudah ada platform digital yang sudah terdaftar dan bisa dilihat melalui situs resmi Kominfo.

Sementara itu, untuk platform digital atau aplikasi lain yang terdaftar PSE dapat dicek melalui laman berikut ini https://pse.kominfo.go.id/home.

Sebagian masyarakat pun khawatir tidak akan bia menggunakan platform digital yang biasa mereka gunakan, usai Kominfo memberikan kabar tersebut.

Tidak hanya itu, tak sedikit pihak yang mendukung Kominfo untuk melakukan hal tersebut demi keamanan dan kenyamanan.(Sumber)