News  

Terkait Dugaan Pencabulan, MKD DPR Segera Panggil Anggota DPR RI Inisial DK

Wakil Majelis Kehormatan Dewan DPR RI Nazaruddin Dek Gam telah mendengar adanya isu miring tentang seorang anggota dewan berinisial DK yang diduga melakukan pencabulan.

Merespons hal itu, Nazaruddin menegaskan pihaknya akan memanggil anggota dewan tersebut untul diproses lebih lanjut. Pemangilan dilakukan merespons berbagai pemberitaan media massa terkait dugaan pencabulan yang akhir-akhir ini muncul.

“Maka MKD DPR RI akan mengundang Anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan,” tegas Nazaruddin kepada wartawan, Senin (25/7).

Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, berbunyi: MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.

Nazaruddin memastikan, hingga saat ini belum ada pengaduan terkait dugaan pencabulan anggota dewan tersebut yang masuk ke meja MKD.

“Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI,” katanya.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.(Sumber)