News  

Praperadilan Mardani H. Maming Ditolak, KPK: Hakim Objektif Putus Permohonan Itu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.

 

“KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MM dalam perkara dugaan TPK berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (27/7).

Dikatakan Ali, Hakim telah objektif dan independen dalam memutus perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Maming yang juga merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud. Sedari awal kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur,” demikian Ali.

Putusan ditolaknya praperadilan Maming telah dibacakan di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu sore (27/7).

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo di PN Jaksel, Rabu sore (27/7).

Untuk itu, KPK diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Seluruh permintaan Maming dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Maming sebagai tersangka.

Dengan putusan itu, Maming masih berstatus sebagai tersangka. Bahkan, status buronannya pun juga masih berlaku.

Selain itu, Hakim menilai bahwa praperadilan Maming masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes dari kubu Maming disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menetapkan biaya perkara nihil,” ujar Hendra.

Sehari sebelum sidang putusan praperadilan ini, KPK sudah memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).

Maming disebut tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka.(Sumber)