News  

RI-Malaysia Teken Joint Statement, Keran Penempatan PMI Dibuka Lagi

Pemerintah Indonesia buka lagi keran penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022 setelah pertengahan Juli lalu menghentikan sementara pelayanan proses penempatan PMI ke ngeri jiran itu.

Penghentian sementara penempatan ke Malaysia setelah didapati negara itu masih menggunakan system maid online (SMO) untuk rekrut pekerja sektor rumah tangga asal Indonesia. Padahal di dalam Memorandum of Understanding (MoU) RI-Malaysia yang diteken 1 April 2020 lalu di Jakarta, disepakati perekrutan hanya menggunakan One Channel Systim (OCS). Melalui OCS dipastikan perlindungan pada PMI lebih maksimal

Namun penghentian sementara itu hanya berlaku pada proses permintaan job baru, sedangkan job order yang telah diteken sebelum itu tetap diproses. Informasi diperoleh penulis sebanyak 20.000 – 30.000 job order telah dilakukan sebelum ini. Sehingga penghentian sementara tidak menganggu proses penempatan. PMI dan pelaku bisnis, baik perusahaan penempatanPMI (P23MI) dan agency perekrut tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia serta perusahaan di Malaysia tidak terganggu.

Karena itu, selama penghentian tidak ada kegelisahan dari semua pihak terkait penempatan PMI ke Malaysia. PMI tetap tenang karena dipastikan akan tetap berangkat, P3MI tetap melakukan proses dan perusahaan baik perkebunan maupun pabrik di Malaysia juga tenang karena ada kepastian mendapatkan pasokoan pekerja dari Indonesia.

Sebanyak 20.000–30.000 job order yang telah diteken itu diperkirakan tidak akan habis diproses selama bebera bulan kedepan. Lain halnya jika penghentian berlangsung lama.

Maka dibuka kembali penempatan per 1 Agustus 2022 disambut gembira pelaku penempatan dan PMI. Sebanyak 150 calon PMI yang tengah mengikuti pelatihan di salah satu BLK di Sidoarjo, Jawa Timur dan tengah menunggu pemberangkatan pada Sabtu ( 16/7) lalu minta pada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko agar penempatan ke Malaysia di buka lagi agar teman – temannya bisa berangkat dan mencari nafkah di Malaysia. Tentu, para PMI itu gembita mendengar kabar kebijakan baru pemerintah.

Pelaku usaha penempatan sambut gembira kebijakan pemerintah ini. Ketua DPP Divisi Malaysia Asosiasi Perusaahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apajati) Maria Ginting dihubungi di Jakarta, menyatakan, Apjati Menyambut baik di tanda tanganinya joint statement antara Indonesia dan Malaysia 28 Juli 2022, tidak lama setelah di tundanya proses Job Order Baru oleh pemerintah Indonesia tanggal 12 Juli 2022.

Semoga penempatan ke Malaysia ke depannya prosesnya semakin baik dan masing- masing negara menjalankan kesepakatan dalam MOU tgl 1 April 2022 dan dilanjutkan Joint Statement kemarin .
“Kami berharap penempatan PMI ke Malaysia khususnya pekerja domestik bisa di tempatkan secara ethical recruitment dengan prosedur yang sudah di tetapkan pemerintah Indonesia untuk menghindari exploitasi PMI atau Labor Forced”, tutur Maria Ginting.

Pemerintah Teken Joint Statement
Kepastian dibuka kembali penbempatan PMI itu setelah Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022) pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

Dijelaskan, bahwa Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS).

Pada pertemuan itu Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU.

Menteri mengatakan, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Menurutnya, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ujar Menteri Ida Fauziyah.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.
Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Selain penandatanganan Joint Statement, dilakukan juga penandatanganan Record of Discussion (RoD) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia, Datuk Khair Razman.

Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan