News  

BNPT Curiga Kotak Amal Jadi Sumber Pendanaan Kelompok Teroris di Indonesia

Kelompok radikalisme dan terorisme terus mengalami perubahan atau bermetamorfosis bentuk dan pola gerakan seiring perkembangan situasi dan tuntutan zaman.

Termasuk penangkapan di sejumlah daerah beberapa hari terakhir, merupakan bagian kelompok lama dengan pola-pola gerakan yang diperbaharui.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memantau setiap perkembangan gerakan terorisme dengan segala bentuk perubahannya. Gerakan mereka mengalami perubahan baik dalam relasi, termasuk pola penggalangan dana dari masyarakat.

“Hasil penelusuran masih berkaitan dengan yang lama. Yang lama ini terus bermetamorfosis, mengubah cara pola dan modus yang tentunya memang semakin membutuhkan daya antisipasi masyarakat,” kata Kepala BNPT Boy Rafly Amar saat hadir dalam kegiatan Staffing Class dan Persiapan Perkuliahan Semester di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya (UB) Kamis (18/8).

Boy menegaskan, metamorfosis menyangkut ruang lingkup pola hubungan dalam urusan ideologi maupun pendanaan. Urusan logistik dinilai sebagai bagian penting dari kegiatan terorisme dan radikalisme.

Densus 88 Belum Tahan Lima Terduga Teroris, Ini Alasannya
“Memang nomor satu adalah daya pikir ideologi, tapi nomor duanya itu pendanaan. Makanya dalam upaya memutus rantai gerak dari organisasi terorisme maka yang ditelusuri pendanaan. Jadi pendanaan ini menyangkut kerjasama kita dengan PPATK maupun Interpol,” ujar Boy.

Biaya Kelompok Teroris ke Daerah Konflik ke Luar Negeri
BNPT telah menelusuri sumber pendanaan dalam rangka upaya menghentikan suplai logistik gerakan-gerakan tersebut. Karena bila suplai logistik dapat dihentikan akan berdampak terhadap aktivitas gerakan.

Boy mencontohkan aktivitas kelompok yang membiayai keberangkatan pihak tertentu ke daerah konflik di luar negeri. Penggalian pendanaannya bersumber dari masyarakat luas dengan berbagai pola.

Salah satu cara pengumpulan dana dari masyarakat seolah-olah aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum. Misalkan organisasinya terdaftar tetapi dalam prakteknya disalahgunakan oknum pengurus dari lembaga pengumpul dana tersebut.

Densus 88 Tangkap Lima Terduga Teroris, Dua di Antaranya di Jakarta
“Ini adalah perubahan-perubahan dalam pendanaan, itu yang membuat masyarakat harus berhati-hati. Ingat ada yang meletakkan kotak amal di depan minimarket, ini juga yang harus diwaspadai,” ujar dia.

Aparat hukum tidak pernah berhenti dalam melakukan penyelidikan, penindakan, sesuaikan dengan alat bukti yang cukup di lapangan.

Penangkapan, termasuk di beberapa daerah terakhir ini didasarkan pada alat bukti yang cukup, berkaitan dengan pertanggungjawaban hukumnya.

“Karena itu penyelidikan yang berjalan, nanti akan berujung perlu ditangkap atau tidak. Kalau sudah membahayakan masyarakat maka penangkapan sebagai bagian yang akan diambil,” terangnya.

Boy mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang baru sekadar merencanakan. Pihak yang baru merencanakan misalkan melakukan pengumpulan dana sudah masuk tindak pidana terorisme.

“Itu sudah menjadi delik tindak pidana terorisme di negara kita dan semuanya dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat luas, perlindungan terhadap warga negara kita. Jangan nantinya terbawa dari aksi yang tidak terkendali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. [Sumber]