KBRI Phnom Penh melaporkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyelundupan dengan modus penempatan kerja ke Kamboja mencapai 241 orang.
Demi menyelamatkan para korban, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja. Otoritas kemudian memulangkan mereka ke Indonesia.
Kloter pertama yang berjumlah 12 orang telah kembali pada 5 Agustus, disusul dengan 13 orang pada 6 Agustus, dan 16 orang pada 8 Agustus.
Pihak berwenang terakhir kali menerbangkan 202 orang ke Indonesia pada 22 Agustus. Mayoritas korban tersebut berasal dari Medan.
“Totalnya ada 241 orang. Kebanyakan dari Medan, lalu Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepri (Batam), Bali,” tutur Sekretaris Pertama Fungsi Perlindungan WNI KBRI Phnom Penh, Teguh Adhi Primasanto, kepada kumparan pada Rabu (24/8).
Pemerintah Indonesia melangsungkan proses pemulangan secara bertahap. Pihaknya mempertimbangkan ketersediaan penerbangan antara kedua negara.
Otoritas setempat juga menanti penyelesaian proses BAP Polisi Kamboja. Setelahnya, mereka turut melewati proses administrasi keimigrasian di Kamboja.
Prima menjelaskan, sebagian korban sempat menemui hambatan. Hingga 48 orang kehilangan paspor mereka.
Akibatnya, KBRI Phnom Penh harus terlebih dahulu membuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sementara itu, 43 WNI lainnya melebihi izin tinggal atau overstay.
Setibanya di Indonesia, para korban akan menjalani rangkaian proses sebelum kembali ke daerah asal. Kementerian Luar Negeri RI memastikan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.
Kemungkina besar, jumlah korban yang tercatat tampaknya akan terus meningkat. Sebab, KBRI Phnom Penh tengah mendata laporan terkait lainnya hingga kini.
Sindikat penyelundupan itu membangun jaringan yang merambah ke berbagai negara selain Kamboja. Prima menerangkan, WNI juga disalurkan ke Laos, Myanmar, Filipina, dan Dubai.
“Aduan-aduan baru masih banyak yang masuk karena pengiriman calon PMI dari Indonesia untuk dipekerjakan di perusahaan-perusahaan scam online [penipuan daring] masih terjadi,” jelas Prima.
“Kami sih berharap para WNI yang sudah dibebaskan dan pulang ke Indonesia dapat didalami kasusnya oleh Bareskrim agar ditangkap sindikat penyalurnya yang ada di Indonesia,” pungkas Prima.(Sumber)