News  

Terima Suap Ratusan Juta, 2 Dosen UIN Walisongo Dicopot Dari Jabatan Wadek dan Kajur

Dua dosen sekaligus pejabat di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dicopot dari jabatannya usai menerima suap ratusan juta dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah

Mereka adalah Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Dr Amin Farih M.Ag dan Ketua Jurusan (Kajur) Ilmu Politik FISIP Adib S.Ag, M.Si. Keduanya kini tak lagi mengemban jabatan itu.

Rektor UIN Walisongo Prof Imam Taufiq mengatakan, sanksi disiplin itu diberikan sebelum dua orang tersebut diadili di persidangan.

“UIN Walisongo mendukung aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib agar diproses sesuai keadilan dan integritas,” ujar Taufiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8).

Tak hanya mencopot Amin dan Adib, Taufiq juga memotong tunjangan dua pejabat lain di FISIP lantaran tidak melakukan pengawasan yang ketat.

“Dua pejabat lain tunjangannya kita potong karena tidak melakukan pengawasan sehingga kasus suap bisa terjadi,” jelas dia.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Taufiq didapuk menjadi saksi persidangan. Ia mengatakan, kasus suap itu terungkap saat dirinya melakukan sidak pelaksanaan seleksi perangkat desa yang digelar kampusnya.

Saat itu, ia menemukan banyak kejanggalan. Seperti, ada beberapa peserta yang telah menyelesaikan ujian dalam waktu 15 menit. Selain itu, banyak peserta yang meraih nilai sempurna atau benar semua.

“Setelah itu saya langsung minta panitia breafing. Karena ini ada hal yang mencurigakan dan perlu dicermati, kenapa baru 15 menit sudah ada keluar dan nilainya begitu,” ungkap dia.

Taufiq pun menduga ada tiga kemungkinan. Pertama, soal ujiannya terlalu mudah. Kedua, pesertanya sangat pintar. Ketiga, adanya kecurangan.

Tak lama setelah itu, dua terdakwa Amin dan Adib menghadap dirinya. Mereka pun mengakui telah berbuat curang dan menerima suap untuk memuluskan peserta sebagai perangkat desa.

“Dua orang menghadap saya dengan bahasa mohon maaf dan minta perlindungan bahwa telah melakukan kecurangan,” kata Taufiq.

Dua dosen UIN Walisongo menjadi terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak karena menerima suap sebesar Rp 830 juta.

Kedua dosen Amin dan Adib bersekongkol dengan dua terdakwa lain, yakni Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi dan mantan Wakapolsek Karanganyar Demak, Iptu Saroni.

Empat orang terdakwa itu kemudian bersepakat untuk menjual soal dan kunci jawaban tes perangkat desa yang dilakukan dengan sistem CAT.

Mereka mematok Rp 150 juta hingga Rp 250 juta per orang. Sementara sebagai panitia Amin dan Adib membocorkan soal dan jawaban tes ujian.

Amin dan Adib didakwa dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Sedangkan terdakwa Iman dan Saroni dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.(Sumber)