News  

Kejati Usut Dugaan Korupsi Penanganan COVID-19 di Pemprov Maluku Utara Senilai Rp.163 Miliar

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) tengah melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Pemprov Malut senilai Rp 163 miliar.

Dalam kasus ini, Kajati telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Pemprov Malut antara lain Kepala Bappeda, Salmin Janidi dan Kepala Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Selain dua pimpinan Organsasi Perangkat Daerah (OPD) itu, penyidik Kejati juga memeriksa mantan Kepala Bidang akuntansi BPKAD, Fitriawati Ishak.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, M. Irwan Datuiding menegaskan pihaknya memastikan mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran covid sebesar itu.

“Dalam kasus ini kita tidak main-main, kita serius (tuntaskan),” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (31/8).

Pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda dan stafnya itu terkait dengan perencanaan anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Maluku Utara. Salimin dicecar lima pertanyaan.

“Saya diperiksa terkait dengan anggaran Covid-19,” jelasnya.

Menurut Salmin, pemeriksaan ini soal perencanaannya. Soal berapa banyak anggaran atau angkanya, Salmin memyarankan agar ditanayakan langsung ke keuangan.

“Kita hanya di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Nanti dengan keuangan. Keuangan ada di dalam, kedatangan di sini sebagai Kepala Bapeda Maluku Utara dan panggilan ini baru kedua kali,” terangnya.(Sumber)