News  

Pembangunan Gereja di Cilegon Tak Penuhi Syarat dan Tak Sesuai Aturan, MUI: Jangan Memaksakan Diri

Selain ditolak masyarakat, pembangunan gereja di Kota Cielgon dengan julukan Kota Baja ternyata tak memenuhi syarat.

Selain belum mendapatkan dukungan minimal 60 tanda tangan dari warga sekitar, rencana pembangunan gereja juga belum di musyawarahkan.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten Imanuddin mengatakan syarat itu harus dipenuhi dan berlaku untuk semua pihak.

kata dia, yaitu Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

“Kalau sudah sesuai dengan aturan, tidak ada alasan lagi untuk menolak (pembangunan gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, red). Tetapi, kalau belum terpenuhi jangan memaksakan diri,” ucap Imanuddin seperti yang dilansir dari JPNN Banten, Senin (12/9).

Dia mengatakan MUI masih mempertanyakan keterangan yang diberikan oleh panitia pembangunan gereja bahwa telah memenuhi syarat.

Alasan itu dikarenakan pendapat dari masyarakat, Kemenag, dan wali Kota Cilegon ada unsur yang belum terpenuhi untuk membangun gereja tersebut. “Jadi, pemenuhan aturan itu baru datang dari panitia gereja saja, tetapi, dari pihak yang lain belum,” katanya.

Dia menjelaskan syarat yang belum dipenuhi, di antaranya tanda tangan dukungan dari 60 orang warga sekitar serta melakukan musyawarah.

“Hal tersebut belum dilakukan oleh panitia pembangunan HKBP Maranatha,” tuturnya. Imanuddin mengungkapkan bila semua prosedur telah dilakukan oleh pihak panitia pembangunan gereja mau tidak mau semua harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Semua harus tunduk dan patuh kepada aturan negara, baik dari masyarakatnya maupun panitia pembangunan Gereja HKBP Maranatha itu sendiri,” ungkap dia.

Seperti diketahui, pembangunan gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Garem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mendapat penolakan dari warga sekitar. Ketua Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon Hundusi Hambali Ki Ishak mengatakan pihaknya tetap menolak pendirian gereja.

“Sejarah menjadi landasan dasar penolakan adanya pendirian gereja di Kota Cilegon,” ucap Hambali seperti dilansir dari JPNN Banten, Kamis (8/9). (mcr34/jpnn)

(Sumber)