News  

Kejagung Bisa Gandeng Interpol Buat Jemput Paksa Jurist Tan di Korupsi Chromebook

Jurist Tan

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendorong penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Pasalnya, Jurist telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Jurist diketahui tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025). Ia bahkan sempat meminta penjadwalan ulang untuk Selasa (17/6/2025), namun kembali mangkir tanpa kejelasan.

Menurut Hudi, penyidik telah menunjukkan kesabaran dalam menangani ketidakhadiran Jurist, sehingga penjemputan paksa menjadi langkah yang tepat.

“Sangat memungkinkan untuk penjemputan paksa karena telah dipanggil tiga kali, menurut saya tiga kali itu sudah banyak, penyidik sudah sabar sekarang penyidik mengambil langkah khusus dan tegas,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Minggu (22/6/2025).

Hudi menambahkan, Kejagung saat ini belum perlu menetapkan Jurist Tan sebagai buronan (DPO) atau menerbitkan red notice karena ia berada di luar negeri, yang menurut informasi berada di Australia. Namun, Kejagung dapat bekerja sama dengan Interpol Indonesia dan Interpol di negara tempat Jurist berada yang dikabarkan di Australia untuk bekerjasama dalam proses penjemputan paksa.

“Belum perlu sejauh itu (DPO atau red notice), Kejagung dapat bekerjasama dengan interpol di kepolisian yang telah bekerjasama dengan interpol Australia untuk memeriksa atau menjemput darisana,” ucapnya.

Sebelumnya, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (17/6/2025). Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.

Jurist kembali memberikan alasan yang sama, yakni sedang disibukkan dengan urusan pribadi.

“Alasannya bahwa yang bersangkutan masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Padahal, sebelumnya Jurist telah mengajukan permohonan (melalui kuasa hukumnya) Rabu (11/6/2025) untuk dijadwalkan pemeriksaan pada hari tersebut Selasa (17/6/202). Namun tak kunjung datang juga, malahan minta diperiksa daring.

“Padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini, dijadwal hari ini,” kata Harli.

Sementara itu, dua mantan staf khusus Mendikbudristek lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik. Fiona hadir dalam pemeriksaan pada Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025), sedangkan Ibrahim hadir dalam pemeriksaan ulang pada Kamis (12/6/2025).

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap ketiga mantan stafsus ini penting untuk menggali peran mereka dalam tim teknologi penyusun kajian teknis program pendidikan. Kajian tersebut diduga diarahkan untuk memprioritaskan pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak efektif karena tidak sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

“Dalam kaitan ini, penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dalam tim teknologi. Itu yang menjadi pertanyaan bagi penyidik—bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini ya,” terang Harli.

Dalam proses penyidikan kasus Laptop Chromebook, penyidik telah menggeledah kediaman para mantan stafsus Mendikbudristek, termasuk apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan, pada Rabu (21/5/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri atas sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Adapun rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, turut digeledah pada Jumat (23/5/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel.

Ketiga stafsus Nadiem ini Fiona, Jurist dan Ibrahim telah dicegah ke luar negeri terhitung sejak 4 Juni 2025. Sejauh ini Fiona dan Ibrahim telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan dan Jurist Tan belum. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pun dijadwalkan dipanggil pada Senin (23/6/2025) besok. (Sumber)