News  

Miliki Hak Imunitas, MKD Tolak Laporan Pelanggaran Kode Etik Effendi Simbolon Oleh 3 Ormas

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak untuk menindaklanjuti pelaporan pelanggaran kode etik atas teradu anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi MS Simbolon atas pernyataannya yang menyebut TNI sebagai gerombolan.

Laporan terkait ucapan Effendi Simbolon dilakukan oleh Forum Komunikasi Putra Putri Purnawiran dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Organisasi Panca Marga, dan LSM Antartika.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Habiburrokhman dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Effendi Simbolon tersebut di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).

“Memutuskan, menetapkan, pertama teradu Effendi Simbolon telah hadir sesuai undangan MKD pada 15 September 2022. Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” ucap Habiburrokhman dalam sidang.

MKD, kata dia, berpandangan bahwa Effendi telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman serta pihak terkait yang merasa tersakiti.

“Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD,” ujarnya.

“MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI,” imbuhnya.

Lanjutnya, Effendi sebagai anggota memiliki hak imunitas untuk menyuarakan aspirasinya dalam rapat di DPR RI bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo dan KSAL Laksamana Yudo Margono tanpa dihadiri KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.

“Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3,” pungkasnya.(Sumber)