Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Bengkulu ditangkap karena menjadi muncikari. Dari penyelidikan sementara, oknum guru berinisial SA (54) itu juga diduga menawarkan seorang bocah berusia 12 tahun dalam bisnis ilegalnya itu.
Dalam prakteknya, tarif yang dikenakan SA, beragam mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 sekali kencan,” kata Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan persnya, Jumat (16/9/2022).
Laporan masyarakat Menurut Tonny, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus guru olah raga SD di Kabupaten Rejang Lebong itu.
“Praktik prostitusi yang melibatkan oknum guru ini kita ungkap berkat laporan masyarakat,” katanya. Saat ini SA telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 761 jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
(Sumber)