News  

Pamer Kemaluan Ke Murid SD di Kamar Mandi, Seorang Mahasiswa di Tapsel Resmi Jadi Tersangka

Seorang mahasiswa di Tapanuli Selatan (Tapsel) dijadikan tersangka, setelah aksinya pamer kemaluan ke murid SD.

Mahasiswa pamer kemaluan itu berinisial AZ warga Kecamatan Angkola Selatan, dijerat hukum usai memperlihatkan alat vitalnya ke bocah perempuan berusia 8 tahun.

Dari informasi yang dihimpun di Mapolres Tapanuli Selatan, Minggu (18/9/20220), kejadian pamer kemaluan ini terjai pada 25 November 2021 lalu.

Dimana bermula saat korban yang baru pulang sekolah bersama abangnya dihadang AZ di tengah jalan. Dia membujuk korban agar mau pulang bersamanya.

“Tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Korban kemudian mau dan ikut bersama tersangka,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, dalam paparan kasus ini.

Imam Zamroni mengatakan saat di tengah jalan, tersangka memberhentikan sepeda motornya di salah satu rumah warga. Di situ, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.

Korban langsung menolak ajakan itu. “Ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” sambungnya.

Tak terima korban menolak, tersangka mendadak menarik dan mencubit korban dan langsung menggendongnya ke kamar mandi.

“Sampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ungkap Imam.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, mahasiswa insial AZ yang pamer kemaluan itu ditetapkan tersangka.

Imam menyebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.(Sumber)