Mengenal Sosok Agung Widyantoro, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Asal Jawa Tengah

Agung Widyantoro merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Nama seorang Agung Widyantoro sangat familiar di Dapilnya, terutama di daerah Kabupaten Brebes. Sebab dirinya merupakan mantan Wakil Bupati dan Bupati Brebes periode 2007-2012.

Bukan hanya dikenal sebagai seorang pemimpin daerah, namanya juga kadung familiar bagi warga Kabupaten Brebes karena jejak kehidupannya yang selalu dilalui di daerah penghasil bawang merah ini. Agung Widyantoro yang lahir di Brebes 12 Oktober 1963 kemudian menjalani masa kecil, remaja hingga dewasanya di daerah ini.

Saat mengenyam pendidikan sekolah dasar, Agung Widyantoro bersekolah di SD Negeri 6 Brebes, ia kemudian lulus tahun 1977. Masa remajanya pun dilalui di Kabupaten Brebes dengan bersekolah di SMP Negeri 2 Brebes, lulus tahun 1980 dan SMA Negeri 1 Brebes, lulus pada tahun 1983.

Baru ketika mengenyam pendidikan tinggi, Agung Widyantoro beralih ke daerah lain, yakni Purwokerto, tepatnya di Universitasi Jenderal Soedirman. Ia mengambil jurusan Hukum guna meraih gelar sarjananya. Agung Widyantoro berhasil lulus dan mendapat gelar sarjana hukum pada tahun 1988.

Setelah mendapat gelar Sarjana Hukum, Agung Widyantoro melanglang buana dengan ilmu yang dimilikinya sebagai advokat. Sampai pada tahun 1999, Agung Widyantoro lantas memutuskan masuk ke dunia politik tanpa harus meninggalkan profesi sebelumnya.

Partai Golkar dipilihnya sebagai pelabuhan politiknya. Pada Pemilu 1999 pula Agung Widyantoro lantas mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat II, DPRD Kabupaten Brebes. Ia berhasil terpilih kemudian sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes. Sejak saat itu, karir politik Agung Widyantoro kemudian melejit.

Di tahun 2009 pula ia diamanahi jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes. Masih pada tahun yang sama, Agung Widyantoro juga diamanahi jabatan keprofesian sebagai Ketua Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kabupaten Brebes.

Pada tahun 2003, Agung Widyantoro diamanahi jabatan lain, yakni sebagai Direktur Utama, PT. Sidorejo, ia menjalani karirnya ini sampai dengan tahun 2011.

Ketika periode masa jabatannya di DPRD habis, atau pada tahun 2004, ia kembali mengikuti Pemilu dan mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes. Agung Widyantoro tidak menemui kesulitan dalam pencalonannya kali kedua ini, ia berhasil terpilih lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes untuk dua periode berturut.

Di DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes, Agung Widyantoro juga diamanahi jabatan sebagai Wakil Sekretaris sampai tahun 2007. Pada tahun 2004 pula karir profesionalnya mengalami peningkatan setelah mendapat amanah jabatan sebagai Ketua Cabang Persatuan Advokat Indonesia Kabupaten Brebes.

Jabatan politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes kemudian berakhir di tahun 2007, ia tidak lagi melanjutkan posisi sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes. Bukan karena tersingkir atau disingkirkan oleh partai. Justru Agung Widyantoro pada tahun 2007 maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes.

Ia maju sebagai calon Wakil Bupati Brebes mendampingi Indra Kusuma. Keduanya lantas berhasil terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes periode 2007-2012. Di tahun 2010, koleganya yang berpasangan dengan dirinya, Indra Kusuma dari PDIP tertangkap oleh KPK atas perbuatan korupsi.

Jadilah Agung Widyantoro maju menggantikan posisi Indra Kusuma sebagai Plt Bupati Kabupaten Brebes dan Bupati definitif Kabupaten Brebes di tahun 2011. Sampai pada titik ini, perjalanan hidup dari Agung Widyantoro yang begitu berliku selalu dinaungi dengan keberuntungan dan kecermatan.

Di tahun 2010 pula ia mengambil alih DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes sebagai Ketua DPD dan mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang migas, PT.Setia Kawan Gas. Di perusahaan ini, Agung Widyantoro mengelola langsung jalannya operasi perusahaan sebagai Direktur Utama.

Selesai masa jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Brebes, Agung Widyantoro turut serta kembali di Pilkada Kabupaten Brebes tahun 2012 menjadi Calon Bupati bersama pasangannya H. Athoilah tetapi tidak menang. Ia harus mengakui keunggulan kompetitornya Idza Priyanti dari PDIP.

Ia menepi sejenak dari dunia politik pasca kekalahannya tersebut. Tidak lama, hanya dua tahun. Selang dua tahun, ada lagi agenda politik yang diikutinya. Kali ini perhitungannya cukup matang, Agung Widyantoro maju sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah IX. Ia terpilih dengan raihan 75.577 suara di Pemilu 2014.

Pada Pemilu 2019, Agung Widyantoro kembali maju sebagai calon Anggota DPR RI dari Dapil Jateng IX. Raihan suaranya di Pemilu 2019 mengalami peningkatan dari Pemilu 2014 menjadi 98.654 suara. Peningkatan suara yang diraih Agung Widyantoro tidak terlepas dari kinerjanya selama anggota DPR RI.

Di DPR RI, Agung Widyantoro ditempatkan di Komisi II DPR RI yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria. Selain Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro juga sempat duduk di Komisi III dan IV DPR RI.

Selama dua periode berkarir di DPR RI, banyak hal telah dilakukan oleh Agung Widyantoro, diantaranya adalah berkontribusi aktif terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan dan berkontribusi dalam pembahasan RUU Pemilu.

Selain itu ia juga turut serta terhadap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lalu rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait rencana Pengangkatan Honorer K2. Kemudian RDP dengan Bawaslu terkait dengan evaluasi draft peraturan Bawaslu.

Rapat Audiensi dengan DPRD Brebes terkait Tenaga Honorer dan Bantuan Sosial. Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri terkait Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada.

Lalu saat di Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum BULOG dalam pembahasan terkait stabilitas harga dan pasokan pangan, dan komitmen penolakan rencana impor. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Kalimantan Tengah terkait perambahan hutan.

RDP Komisi 4 DPR RI dengan BKD DPR RI terkait Penjelasan Penyusunan RUU serta Penyampaian Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Ju Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Serta kontribusi lain Agung Widyantoro dalam kerja-kerja legislasi DPR RI yang tak terhitung jumlahnya. Agung Widyantoro juga merupakan figur yang sangat aktif dalam merealisasikan aspirasi masyarakat di Dapilnya, terutama di Kabupaten Brebes. {golkarpedia}