News  

Bakal Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Rekam Jejak Diperiksa KPK Dalam Sejumlah Kasus Penting

Kabar penunjukan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang akan purnatugas pada 16 Oktober mendatang, telah beredar luas dan menyita perhatian banyak kalangan.

Kabar itu beredar seusai Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, kemarin (Jumat, 7/10). Kabar penunjukan ini juga sudah dibenarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Tetapi hingga hari ini Presiden Jokowi belum menerbitkan dokumen yang memastikan penunjukan Heru Budi. Lumrahnya, kepastian itu tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Sementara beberapa hari belakangan ini kembali beredar rekam jejak Heru Budi Hartono terkait sejumlah kasus yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Heru Budi Hartono jelas bukan sosok asing di tubuh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta ia sempat diperiksa KPK terkait kasus suap reklamasi pantai Jakarta.

Heru juga kerap dikaitkan dengan kasus pembelian tanah Cengkareng dan tanah RS Sumber Waras di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Itulah sebabnya, menurut pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, seandainya benar-benar diangkat menjadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono dapat memberikan keterangan kepada KPK mengenai kedua kasus itu secara jelas.

Senada dengan itu, pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, mengatakan Heru Budi Hartanto juga pernah dipercaya Gubernur Ahok mengurusi normalisasi Waduk Pluit.

Dia juga mengingatkan, Perkumpulan Aktivis Jakarta (PAJ) pernah menggelar aksi mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa dan menangkap Heru Budi Hartono yang dicurigai ikut dalam tindak pidana pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta tahun 2015 dan 2016. Selain itu, Heru juga diduga memiliki informasi mengenai skandal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau-pulau reklamasi yang berada di pantai utara Jakarta.

Achmad Nur Hidayat menilai, sebaiknya jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta diserahkan kepada sosok yang mengenal sepak terjang dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan gubernur sebelumnya.

“Jika diserahkan kepada calon yang belum memahami pola kerja gubernur sebelumnya dikhawatirkan terjadi upaya perubahan mekanisme tata kelola secara ekstrim sehingga mengganggu kestabilan yang telah terbangun,” demikian Achmad Nur Hidayat.(Gubernur DKI)