Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebijakan kenaikan gaji hakim merupakan bentuk penghargaan negara terhadap strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum. Menurut Puan, kebijakan Presiden Prabowo tersebut harus diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan.
“Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” ujar Puan pada Jumat (13/6/2025).
“Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” sambungnya.
Menurut Puan, langkah Prabowo sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional. Politikus PDIP ini menilai kebijakan tersebut bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.
“Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen,” ujar Puan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan, hingga mencapai 280 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6/2025).
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.
“(Gaji akan dinaikkan) demi kesejahteraan para hakim,” tegasnya. (Sumber)