News  

PHK Besar-besaran Mengancam, Said Didu: Buruh Tak Bisa Menuntut, Karena UU Cipta Kerja

Resesi ekonomi yang mengancam Indonesia disebut akan berdampak kepada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengaku telah berdiskusi dengan buruh di Tangerang, Banten.

 

Dia memprediksi PHK besar-besaran akan terjadi hingga Maret 2023 mendatang terutama industri tujuan ekspor.

“Sejak sore ngobrol-ngobrol dengan buruh di Tangerang, saat ini sampai Maret 2023 akan terjadi PHK besar-besaran, terutama industri tujuan ekspor,” ucapnya dalam keterangannya, Minggu malam, (23/10/2022).

Hal ini kata pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini, tidak terlepas dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Buruh betul-betul tidak bisa menuntut apapun saat di PHK karena UU Ciptakerja membolehkan sistem tenaga kontrak.
Penderitaan rakyat makin meluas,” tandasnya.

Diketahui, pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional misalnya mengaku, ekspor TPT selama 2 bulan terakhir dilaporkan anjlok sekitar 30 persen dibandingkan September-Oktober 2021.

 

Hal ini kemudian terpaksa membuat perusahaan mengambil kebijakan termasuk mengurangi jam kerja. (Sumber)