Tekno  

Platform Sewa Pacar Makin Menjamur, Ini Aturannya Menurut Kominfo

Akun-akun penyedia jasa sewa pacar begitu mudah ditemukan di media sosial seperti Tiktok dan Instagram. Kemunculan praktik ini di Indonesia berkiblat dari budaya Jepang dan China yang menerapkan sewa pacar lebih dulu.

Selain disediakan oleh suatu platform atau akun medsos, jasa rental pacar juga dijajakan oleh perseorangan. Hal ini tampak dari hasil pencarian kumparan menggunakan tagar #sewapacar di Twitter. Lantas, bagaimana aturan pemerintah terkait ini?

Aturan soal layanan konten di internet diatur dalam SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

Pemerintah menyebut bahwa penyedia layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Hal itu tercantum dalam poin 5.6.3 yang berbunyi larangan berikut:

…mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;…”

Sementara itu, penyedia jasa sewa pacar yang kumparan temukan mencatut larangan saling kirim konten foto maupun video 18+. Dalam situs K, sebuah penyedia jasa pacar sewaan yang berbasis di Jabodetabek dan sejumlah daerah di Indonesia, tercantum larangan mesum baik pada kencan online maupun offline.

Klien dan talent hanya boleh melakukan kontak fisik sebatas pegangan tangan, merangkul, dan memeluk. Aktivitas penyewaan pacar ini juga terbatas waktu dan berada dalam pantauan admin.

Sementara itu, menurut peneliti di Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada Firya Abisono menjelaskan ada batasan yang jelas antara pacar sewa dan prostitusi (seperti open BO) terutama dalam hal hubungan seksual antara penyewa dan pemberi jasa.

Menurutnya, dalam prostitusi tujuan yang ingin dicapai adalah pemenuhan hasrat seksual antara penyewa dan pemberi jasa. Bila memang ada afeksi yang diberikan di sela kegiatan utama, Firya menyebut itu hanyalah bonus.

“Nah ini malah mungkin sebaliknya gitu ya kalau misalnya ada (hubungan seksual) consent-nya di antara keduanya. Pasar sewaan ini mungkin akan mengarah ke sana tapi sebenarnya intinya dari pacar sewaan ini adalah bukan hubungan seksual, selain kan prostitusi tujuannya itu,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (27/10). {sumber}