News  

‘Soju Halal’ Asal Bandung Bisa Dapat Sertifikat Halal? Ini Syarat Dari MUI

Bagian dari budaya Korea yang populer di Indonesia semakin beragam. Di tahun 2020 hadir yang namanya soju halal. Ini adalah minuman berkarbonasi dengan perisa buah.

Tentunya berbeda dengan soju beralkohol yang terbuat dari fermentasi beras. Meski tidak mengandung alkohol, apakah soju halal ini berhak mendapat sertifikat halal?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menyebut meskipun produk ini bisa dibuktikan tidak mengandung alkohol ataupun zat yang dinyatakan haram lainnya, ia harus mengganti nama terlebih dahulu bila ingin dapat sertifikat halal.

“Kalau seandainya sudah diteliti memang tidak ada unsur haramnya ya boleh diminum gitu kan,” ujar Anwar saat diwawancarai kumparan melalui saluran telepon, Selasa (22/11) siang.

“Timbul lagi pertanyaan soju itu apa artinya ya kan, oh itu artinya babi atau khamar misalnya gitu ya. Kalau begitu jangan mempergunakan kata itu, diksi itu,” jelasnya.

Alasannya menurut Anwar karena kata ‘soju’ mengacu pada minuman keras. Asosiasi kata ini yang harus dihindari sekaligus jadi syarat untuk memperoleh sertifikat makanan dan minuman halal.

Ia juga menyebut bahwa bila diberikan nama ‘soju’ untuk produk yang sebenarnya secara kandungan halal, dapat membingungkan masyarakat.

“Karena di situ ada paradoksi, yang satu halal yang satu haram. Sehingga masyarakat nanti akan bingung ya ini kok barang haram jadi halal, kok apa namanya kok khamar atau alkohol jadi halal,” jelas Anwar.

Sementara itu bila dilihat dari Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, disebutkan barang atau produk yang memiliki nama yang mengacu pada makanan yang haram dimakan tidak boleh dinyatakan halal.

Pada aturan keempat mengenai Masalah Penggunaan Nama dan Bahan dalam fatwa MUI tertulis sebagai berikut:
1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Soju Halal yang Rela Ganti Nama
Seorang produsen soju halal asal Bandung, Sovi Rihmatul Afifah, bahkan rela mengganti nama produknya yang semula ‘soju halal Mojiso’ menjadi ‘sparkling water Mojiso’.

Awalnya, dia mengusung nama soju halal dan menaruh label halal sendiri pada produk. Namun, MUI sempat menegur.

“Ternyata kita tuh enggak boleh bikin label halal sendiri. Jadi kita harus resmi dari MUI. Nah, akhirnya mendaftar, lah, dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, jangan menggunakan nama soju. Semenjak mengurus MUI, kita tidak pernah mengeklaim lagi bahwa itu soju. Karena dari isinya juga memang bukan, sih. Iya, betul, memang dari awal sparkling water,” jelasnya.

Produk bernama Mojiso itu pun laku keras. Sovi sebagai founder mengaku sebagian besar pembelinya adalah para k-popers yang penasaran dengan rasa soju.

Kini, ada banyak produk yang mengikuti jejak Mojiso. Di e-commerce, harganya juga bervariasi.
Produk yang diklaim sebagai soju halal ini sebetulnya adalah sparkling water alias air soda berperisa buah-buahan.

Minuman ini sama sekali tidak mengandung alkohol. Berbeda dengan soju tradisional Korea, soju halal tersebut tidak terbuat dari hasil fermentasi beras. Harganya pun relatif lebih terjangkau.(Sumber)