Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mereka selama 2022 dalam rilis akhir tahun, Rabu (28/12). Temuan itu berupa transaksi mencurigakan senilai Rp 183.883.058.184.449.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan itu berasal dari 1.544 laporan transaksi keuangan. Namun tak diungkap detail aliran dana tersebut. Mereka telah melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Sepanjang tahun 2022, PPATK menyampaikan 1.215 Laporan Hasil Analisis dan Informasi terkait dengan 1.544 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan nilai nominal transaksi mencapai Rp. 183.883.058.184.449,” kata Ivan lewat keterangan tertulis, Rabu (28/12).
Dihubungi terpisah, Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan, dalam transaksi Rp 183 triliun itu juga ditemukan aliran masuk ke oknum termasuk penegak hukum.
“Aliran dana itu mengalir ke banyak pihak, termasuk kepada oknum. Hanya saja kami tidak merincikannya,” ujar Natsir.
Lebih lanjut, dari data PPATK juga terungkap selama 2022 modus pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi mencapai Rp 81.313.833.664.754.
“Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing,” kata Natsir.(Sumber)