Kembali Berpolitik, Romahurmuziy Jabat Ketua Majelis Pertimbangan PPP

Lama tak muncul, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali aktif berpolitik jelang Pemilu 2024.

Romy –sapaannya, kini mendapat tugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dalam kepengurusan baru PPP hingga periode 2025 yang ditetapkan pada 27 Desember lalu.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah,” kata Romy dalam unggahan surat pengangkatannya di Instagramnya, dikutip, Minggu (1/1).

“Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mencintai fitnah. Teriring ucapan lahaula walaquwwata illabillah,” imbuh dia.

Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.

Di Wantim, Romy didampingi 5 wakil ketua yaitu Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Adapun Anas Thahir sebagai sekretaris, serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris.

Sebelumnya, perubahan pengurus harian yang telah disusun tim revitalisasi diumumkan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dalam rapat pengurus harian ke-15 di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Ia pun yakin para pengurus harian akan terus solid di bawah kepemimpinannya dan memberikan loyalitas terhadap partai berlambang Ka’bah ini.

Kasus yang Menjerat Romy

Romy merupakan eks koruptor yang terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Romy. Ia dinilai terbukti menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.

Namun, banding yang diajukannya dikabulkan hakim. Ia bebas dari bui pada Rabu (29/4/2020) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus tersebut.

KPK mengajukan kasasi tapi ditolak. Sehingga Romy tetap bebas dari penjara karena masa tahanannya sudah habis.
Setelah bebas, Romy dapat kembali berpolitik karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menolak tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana.

Soal kembali aktifnya Romy ke partai, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyebut masalah hukum Romy sudah selesai.

“Saya melihatnya [Romy aktif kembali di PPP] hal yang wajar saja karena secara hukum tidak ada halangannya. Beliau sudah menjalani vonis hakim dengan baik, bagi kami masalah itu sudah tutup buku,” kata Arsul saat dimintai tanggapan, Rabu (2/2/2022).

Pada Februari 2022, Romy sempat dicecar KPK terkait dengan kesepakatan tertentu yang diduga melibatkan dirinya soal kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Hal tersebut dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Romy pada hari ini, Selasa (22/3) di Gedung KPK RI. Namun, dalam pemeriksaan ini, Romy berstatus saksi.(Sumber)