Kenapa Pendarahan Otak Indra Bekti Tak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Indra Bekti mengalami perdarahan otak dan mesti dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

Biaya perawatan dan pengobatan Indra Bekti diperkirakan mencapai miliaran rupiah sehingga membuat pihak keluarga mesti melakukan penggalangan dana.

Pihak keluarga juga telah mengatakan bahwa klaim BPJS yang diajukan untuk menanggung biaya pengobatan Indra Bekti ditolak, meski tak dijelaskan rinci apa alasannya.

Peneliti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM, Muhammad Faozi Kurniawan, mengatakan bahwa ada sejumlah kemungkinan mengapa klaim asuransi BPJS Indra Bekti tidak diterima oleh BPJS Kesehatan.

Aturan terkait penyakit-penyakit yang tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan menurut dia sudah diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Perpres tersebut disebutkan ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS.

“Jika kasus Indra Bekti masuk ke salah satu pelayanan yang tidak dijamin JKN, maka memang tidak bisa dikabulkan klaimnya,” kata Muhammad Faozi Kurniawan saat dihubungi, Rabu (4/1).

Sesuai aturan tersebut, beberapa pelayanan kesehatan yang tidak bisa dijamin oleh JKN misalnya pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Dengan begitu, untuk bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan, maka seseorang mesti dirawat di faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Diketahui, RS Abdi Waluyo sendiri bukan termasuk fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi kemungkinan karena faskesnya belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga tidak bisa dijamin JKN,” lanjutnya.

“Mending suruh pindah saja Indra Bekti-nya ke faskes yang kerja sama dengan BPJS,” ujarnya.

Beberapa kasus lain yang tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan misalnya cedera akibat kecelakaan kerja, sakit karena ketergantungan obat atau alkohol, perawatan gigi, pelayanan kesehatan untuk estetika, dan sebagainya.

Sementara kasus pendarahan otak seperti yang dialami oleh Indra Bekti sendiri sebenarnya tidak termasuk ke dalam daftar layanan yang tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Di JKN semua penyakit bisa dijamin kecuali yang termasuk di Pasal 52, termasuk pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti,” kata ujarnya.

Meski begitu, penyakit-penyakit yang bisa dijamin oleh JKN juga masih harus memenuhi syarat tertentu untuk bisa dijamin BPJS Kesehatan.

“Misalnya obatnya sesuai formularium dan kelasnya harus sesuai. Jika kelasnya tidak sesuai, maka harus naik kelas,” ujarnya.

Kaitannya dengan masa tunggu untuk mendapatkan manfaat, pasien BPJS Kesehatan menurut dia cukup menunggu 14 hari sejak mendaftar.

Sehingga jika seseorang baru beberapa bulan menjadi anggota BPJS Kesehatan, dia akan tetap mendapatkan manfaat secara penuh.

“Juga dilihat aktif bayar iuran atau tidak, kalau tidak maka akan ada denda dan diminta untuk melunasi dulu,” jelas Faozi Kurniawan.(Sumber)