News  

320 Mahasiswa Universitas Udayana Kena Pungli ‘Sumbangan Institusi’, Total Rp.3,8 Miliar

Kejaksaan Tinggi Bali mencatat 320 mahasiswa—yang telah lulus—menjadi korban pungli “Sumbangan Pengembangan Institusi” (SPI) di Universitas Udayana (Unud).

pungli per mahasiswa rata-rata mencapai Rp 10 juta. Total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
“Terdiri dari 320-an mahasiswa (yang menjadi korban), berarti mahasiswa ini dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp 10 juta rata-rata,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga A. Hargianto, di Gedung Kejati Bali, Senin (13/1).

Kejati Bali berencana memanggil sejumlah saksi mengusut keterlibatan pihak lain dan modus lain dalam penyalahgunaan dana SPI.

Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka. Yakni IKB, IMY, dan ST. Ketiganya terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri.

IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Unud Belum Berikan Tanggapan

Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi belum bisa berkomentar.
“Mohon maaf kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi (penetapan tersangka). Jadi belum bisa berkomentar,” katanya.

I Nyoman Gde Antara belum merespons pertanyaan wartawan.(Sumber)