News  

Edan! Pedagang Keliling Ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid Demi Karaoke Sewa LC dan BO Michat

Kelakuan seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukang makanan keliling di Yogyakarta ini bikin geleng-geleng kepala.

Alasannya, pria berinisial AS ini ditangkap polisi pada Kamis, 9 Februari 2023 karena berkali-kali mencuri uang dalam kotak amal masjid dan mushola.

Pencuri kotak infaq di Gunungkidul, Yogyakarta ini ditangkap Satreskrim Polsek Tanjungsari usai sebelumnya dikepung warga setelah dicurigai mencuri kotak amal salah satu mushola di Dusun Jambu, Hargosari, Kapanewon, Tanjungsari.

Kepada polisi, AS mengaku motif melakukan pencurian uang dalam kotak amal masjid dan mushola untuk bersenang-senang di tempat hiburan karaoke.

“Buat nge-LC (red: menyewa pemandu lagu). Tiap kali karaoke menghabiskan uang ratusan ribu,” kata AS saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis 16 Februari 2023.

Selain itu, AS juga mengatakan alasannya mencuri kotak amal karena uang yang didapat digunakan untuk kencan online bersama wanita yang dia kenal dari aplikasi Mi-Chat.

 

“Saat mem-booking perempuan, tersangka pernah melakukan penjemputan di wilayah Kapanewon Playen. Lantas, cewek bokingan ini biasa diajak ke tempat kosnya,” ujar Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolres Edy, yakni jualan makanan keliling menggunakan motor. Pada kasus terakhir, kotak amal yang dicuri dimasukkan dalam box makanan.

Ditambahkan Edy, dari hasil pemeriksaan, tersangka asal Cilacap, Jawa Tengah ini mengaku sudah mencuri di Gunungkidul sebanyak lebih dari 60 kali.

Sebelum datang dan menjadi penjual makanan keliling di Gunungkidul, tersangka juga pernah melakukan berbagai aksi pencurian di wilayah luar Gunungkidul.

Edy menyampaikan, dari keseluruhan kasus pencurian, paling banyak tersangka mencuri kotak infaq.

“Terbanyak kotak infak, yang lain ada rokok, uang, makanan dan lain-lain,” jelasnya.

Adapun besaran uang atau barang hasil curian yang selama ini diperoleh AS bernilai beragam. Terbanyak mencapai Rp400 ribuan, hasil mencuri kotak infak di Kapanewon Rongkop.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian,” tutur Edy.(Sumber)