Menang Gugatan Pemilu Ditunda, ini Profil Partai Prima dan Ketua Umumnya Agus Jabo

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Salah satu putusan PN Jakpus ialah memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

“Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan hakim yang diketok Kamis (2/3).

Perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Seperti apa profil Prima dan Agus Jabo?
Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Jakarta. Duduk sebagai ketua umum adalah Agus Jabo Priyono, aktivis mahasiswa Solo yang turut terlibat dalam aksi-aksi massa melengserkan Orde Baru.

Agus Jabo — bersama Budiman Sudjatmiko [kini politikus PDIP] dkk — merupakan pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD menjadi wadah berkumpul bagi orang-orang yang anti terhadap Presiden Soeharto.

Agus Jabo aktif dalam gerakan reformasi 1998. Namanya populer sebagai aktivis mahasiswa dari UNS Solo.

Selain Agus Jabo, Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah. Juga kaum profesional, aktivis perempuan, dan kaum muda.

Sebagian dari pendiri Prima adalah eksponen aktivis ’98.

Prima memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip Kebangsaan, Kerakyatan dan Keumatan sebagai platform politiknya.

Prima mengantongi surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai partai politik berbadan hukum. Namun, Prima tak lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Karena tak lolos itu, partai tersebut sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI pada 8 Desember 2022. Prima menilai KPU tidak transparan dalam pengelolaan proses tahapan Pemilu 2024. Mereka merasa dicurangi karena di beberapa daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Jadi kami ingin, KPU itu diaudit, audit legal dan audit teknologi informasi, kemudian audit masalah teknis pelaksanaan proses pendaftaran partai politik karena kami melihat banyak ketidaktransparanan khususnya seperti kasus yang dialami oleh Prima,” kata jubir Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, di kantor KPU, Jakpus.(Sumber)